Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Hasutan
Jakarta - Damai Hari Lubis (DHL) secara resmi melaporkan Ahmad Khoizinudin (AK) ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor polisi LP/B/XXXX/XX/XX/2026/SPKT Polda Metro Jaya tersebut diajukan pada Sabtu, 25 Januari 2026.
Pasal yang Dijerat dalam Laporan Polisi
Dalam laporannya, Damai Hari Lubis menjerat Ahmad Khoizinudin dengan beberapa pasal pidana, yaitu:
- Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHP (Baru) tentang Hasutan.
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Penyebaran Konten Melanggar Hukum.
Dugaan Pelanggaran dan Kronologi Kasus
Menurut DHL, laporan ini berkaitan dengan pernyataan dan publikasi AK yang dinilai mengandung hasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Inti persoalan berpusat pada komentar AK terkait proses hukum Damai Hari Lubis yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).
"Terlapor menuding SP-3 saya diterbitkan melalui proses restorasi yang cacat hukum dan menyebut ada praktik 'KUHAP Solo'. Ini adalah tudingan menyesatkan yang tidak berdasar," tegas DHL dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Artikel Terkait
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya
Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Gus Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini: Inikah Awal Penahanan Eks Menag?
Mengapa KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong? Ini Alasan Mengejutkan di Balik OTT Suap Proyek