DHL memaparkan bukti bahwa seluruh proses hukum yang dilaluinya dilakukan secara sah dan transparan:
- 15 Desember 2025: Menyampaikan nota pembelaan dalam Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya.
- 10 Januari 2026: Mengajukan permohonan restorasi secara resmi kepada penyidik Polda Metro Jaya.
- Menyebarluaskan legal opinion melalui artikel di media daring, video YouTube, dan diskusi televisi untuk transparansi publik.
Pernyataan Provokatif yang Dipersoalkan
Salah satu poin laporan yang krusial adalah pernyataan Ahmad Khoizinudin yang menghubungkan pemanggilan sejumlah tersangka lain pada 22 Januari 2025 dengan kunjungan DHL ke kediaman Joko Widodo di Solo.
Damai Hari Lubis membantah keras hubungan tersebut. Ia menegaskan bahwa kunjungannya ke Solo diketahui dan bahkan dihadiri oleh penyidik, serta merupakan bagian dari proses restorasi hukum yang ideal.
Tujuan Pelaporan ke Polda Metro Jaya
Damai Hari Lubis menyatakan bahwa laporan ini diajukan untuk:
- Memberikan efek jera.
- Mencegah penyebaran pernyataan hasutan dan menyesatkan di publik.
- Melindungi hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
- Menjaga marwah hukum dari opini publik yang sesat.
Pihak Ahmad Khoizinudin hingga saat ini belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait laporan polisi ini. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh pihak yang berwenang di Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya
Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Gus Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini: Inikah Awal Penahanan Eks Menag?
Mengapa KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong? Ini Alasan Mengejutkan di Balik OTT Suap Proyek