Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025, dan diumumkan ke publik pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex.
Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota Haji
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan undang-undang, pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota tersebut justru dibagi secara seimbang 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut. Penyimpangan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini telah dimulai sejak 8 Agustus 2025 dan terus berkembang seiring dengan finalisasi perhitungan kerugian negara oleh BPK.
Artikel Terkait
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya
Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Gus Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini: Inikah Awal Penahanan Eks Menag?
Mengapa KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong? Ini Alasan Mengejutkan di Balik OTT Suap Proyek