Vonis 3 Bulan Percobaan untuk 4 Pemuda Aniaya Maling di Aceh Tengah
POLHUKAM.ID – Empat pemuda di Kabupaten Aceh Tengah divonis pidana 3 bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Takengon. Mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga mencuri. Sebagai ganti penjara, keempatnya harus menjalani pidana kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru.
Putusan dalam perkara Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn ini menarik perhatian publik. Kasus bermula dari upaya mempertahankan harta keluarga dari pencurian, namun berujung pada pelaporan hukum karena korban adalah anak di bawah umur.
Detail Putusan Pengadilan Negeri Takengon
Majelis Hakim yang dipimpin Aldarada Putra, bersama Siti Annisa Talkha dan Gusti Muhammad Azwar Iman, menyatakan Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat bersalah turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan. Namun pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam,” jelas Mula Warman Harahap, hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Takengan, Jumat (6/2).
Kerja sosial dilaksanakan dengan ketentuan 5 jam per hari selama 10 hari dalam sebulan. Jika tidak dijalankan, hukuman penjara akan diberlakukan. Status hukum mereka saat ini masih sebagai terdakwa hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?