Vonis 3 Bulan Percobaan untuk 4 Pemuda Aniaya Maling di Aceh Tengah
POLHUKAM.ID – Empat pemuda di Kabupaten Aceh Tengah divonis pidana 3 bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Takengon. Mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga mencuri. Sebagai ganti penjara, keempatnya harus menjalani pidana kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru.
Putusan dalam perkara Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn ini menarik perhatian publik. Kasus bermula dari upaya mempertahankan harta keluarga dari pencurian, namun berujung pada pelaporan hukum karena korban adalah anak di bawah umur.
Detail Putusan Pengadilan Negeri Takengon
Majelis Hakim yang dipimpin Aldarada Putra, bersama Siti Annisa Talkha dan Gusti Muhammad Azwar Iman, menyatakan Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat bersalah turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan. Namun pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam,” jelas Mula Warman Harahap, hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Takengan, Jumat (6/2).
Kerja sosial dilaksanakan dengan ketentuan 5 jam per hari selama 10 hari dalam sebulan. Jika tidak dijalankan, hukuman penjara akan diberlakukan. Status hukum mereka saat ini masih sebagai terdakwa hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
BREAKING: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, Ungkap Modus Suap Impor 6 Tersangka!
KPK Periksa Rini Soemarno: Apa Peran Eks Menteri BUMN dalam Skandal Gas PGN Rp246 Miliar?
Refly Harun Tolak Tegas Tawaran Jokowi: Restorative Justice? Justru Dia yang Harus Minta Maaf!
Sidang Ijazah Jokowi Heboh: Saksi KKN Bikin Geger dengan Kesaksian yang Tak Sinkron!