Kronologi Kasus Penganiayaan oleh Pemuda Aceh Tengah
Kasus ini berawal dari hilangnya mesin penggiling kopi milik seorang warga pada Kamis (15/8/2025). Mesin itu diduga dicuri dan dijual oleh F, seorang anak di bawah umur.
Esok harinya, keempat pemuda menemukan dan menangkap F di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Silih Nara. Saat penangkapan, terjadi perlawanan yang diikuti tindakan kekerasan seperti menampar, mengikat, dan menganiaya korban secara bergantian di beberapa lokasi.
Setelah korban berteriak minta tolong, warga membawanya ke Polsek Silih Nara. Orang tua korban kemudian melaporkan keempat pemuda tersebut ke Polres Aceh Tengah, yang berujung pada proses hukum.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta pidana penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan UU Perlindungan Anak. Hakim Mula Warman menyatakan pertimbangan putusan melihat fakta persidangan dan paradigma pemidanaan baru yang tidak berorientasi pembalasan.
“Putusan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Pertimbangan hakim antara lain melihat fakta persidangan dan kondisi perkara,” ujarnya.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya