4 Pemuda Aniaya Maling Divonis Ringan: Hanya 3 Bulan Percobaan & Kerja Sosial, Ini Pertimbangan Hakim!

- Jumat, 06 Februari 2026 | 19:00 WIB
4 Pemuda Aniaya Maling Divonis Ringan: Hanya 3 Bulan Percobaan & Kerja Sosial, Ini Pertimbangan Hakim!

Kronologi Kasus Penganiayaan oleh Pemuda Aceh Tengah

Kasus ini berawal dari hilangnya mesin penggiling kopi milik seorang warga pada Kamis (15/8/2025). Mesin itu diduga dicuri dan dijual oleh F, seorang anak di bawah umur.

Esok harinya, keempat pemuda menemukan dan menangkap F di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Silih Nara. Saat penangkapan, terjadi perlawanan yang diikuti tindakan kekerasan seperti menampar, mengikat, dan menganiaya korban secara bergantian di beberapa lokasi.

Setelah korban berteriak minta tolong, warga membawanya ke Polsek Silih Nara. Orang tua korban kemudian melaporkan keempat pemuda tersebut ke Polres Aceh Tengah, yang berujung pada proses hukum.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta pidana penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan UU Perlindungan Anak. Hakim Mula Warman menyatakan pertimbangan putusan melihat fakta persidangan dan paradigma pemidanaan baru yang tidak berorientasi pembalasan.

“Putusan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Pertimbangan hakim antara lain melihat fakta persidangan dan kondisi perkara,” ujarnya.

Halaman:

Komentar