Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Luar dan Dalam Negeri, Efektif 18 Mei

- Rabu, 18 Mei 2022 | 01:00 WIB
Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Luar dan Dalam Negeri, Efektif 18 Mei

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan kebijakan ini akan efektif berlaku per 18 Mei 2022 dan ketentuannya akan dielaborasikan pada kebijakan terkait pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Pemakaian Masker Diperlonggar, Menkes: 99% Penduduk Telah Memiliki Antibodi Covid-19

"Akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).

Kebijakan ini merupakan respons lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain pembebasan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan, Presiden juga memberikan arahan soal pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka.

Keputusan ini menimbang kondisi pandemi Covid-19 di tingkat nasional dan global yang cenderung terkendali. Momentum ini yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional.

Halaman:

Komentar