Investigasi KPK mengungkap, PT RNB didirikan oleh suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR), bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan). Ashraff tercatat sebagai komisaris, sedangkan Sabiq pernah menjabat sebagai direktur sebelum digantikan oleh Rul Bayatun, seorang pegawai dan orang kepercayaan Bupati Fadia. KPK menduga Fadia adalah penerima manfaat utama dari operasi perusahaan ini.
PT RNB diduga aktif mengikuti dan memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, tidak hanya di RSUD tetapi juga di 17 perangkat daerah dan satu kecamatan. Modus yang diduga adalah intervensi proses lelang melalui anak dan orang kepercayaan bupati. Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga diberikan kepada PT RNB sebelum lelang berlangsung, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan penawaran untuk memenangkan proyek.
Kerugian Negara Capai Rp46 Miliar
KPK mengestimasi total transaksi PT RNB dari kontrak pemerintah selama 2023-2026 mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk gaji tenaga outsourcing. Sisa dana sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati oleh keluarga bupati dan pihak terkait. Rinciannya meliputi Fadia Arafiq (Rp5,5 miliar), Ashraff (Rp1,1 miliar), Rul Bayatun (Rp2,3 miliar), Sabiq Ashraff (Rp4,6 miliar), dan Mehnaz Na (Rp2,5 miliar). Tercatat pula penarikan tunai mencapai Rp3 miliar.
Koordinasi Melalui Grup WhatsApp "Belanja RSUD"
Untuk mendistribusikan dana tersebut, para tersangka diduga berkoordinasi melalui sebuah grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD". Grup yang berisi staf dan orang kepercayaan bupati ini digunakan untuk melaporkan dan mendokumentasikan setiap pengambilan uang yang ditujukan untuk Bupati Fadia Arafiq.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan