KPK Beberkan Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek Makanan dan Outsourcing RSUD Pekalongan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan. Penyidik menemukan indikasi kuat penguasaan proyek pengadaan bahan makanan pokok dan jasa outsourcing di tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) oleh perusahaan yang terkait dengan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta keluarganya.
PT Raja Nusantara Berjaya Diduga Jadi Perusahaan Keluarga
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan PT RNB diduga menjadi penyedia tunggal bahan pokok seperti sayur, buah, dan beras untuk konsumsi pasien di tiga RSUD tersebut. Nilai kontrak pengadaan ini disebut sangat besar karena mencakup kebutuhan jangka panjang rumah sakit.
"Berdasarkan keterangan saksi, PT RNB ini penyedia untuk makan dan minum di tiga RSUD. Nilainya besar untuk kontraknya," tegas Asep di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dari OTT hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Maret 2026, yang menyasar dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Sebanyak 14 orang diamankan, terdiri dari pejabat pemkab, staf bupati, dan pihak swasta. Atas dasar itu, KPK kemudian menetapkan Bupati Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada 4 Maret 2026.
Artikel Terkait
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan