Pemanggilan Aiman Witjaksono ini menyusul pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh media lainnya. Sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), penyidik telah memeriksa Sukarni Ilyas atau Karni Ilyas dalam kapasitas yang sama, yaitu sebagai saksi peristiwa.
Budi Hermanto menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Karni Ilyas berkaitan dengan cuplikan acara televisi yang dipandunya yang menyangkut kasus tersebut. "Kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi," ujarnya.
Polda Metro Jaya terus mendalami laporan tersebut dengan memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui informasi terkait. Perkembangan kasus dugaan ijazah ini terus menjadi perhatian publik.
Artikel Terkait
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas