Gugatan Ijazah Presiden Jokowi Ditolak, PN Solo: Perkara Tidak Dapat Diterima
POLHUKAM.ID - Gugatan citizen lawsuit terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo. Majelis hakim memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok sengketa.
Putusan tersebut dibacakan secara daring pada Selasa, 14 April 2026. Dalam amar putusan untuk perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) dari seluruh pihak tergugat sehingga gugatan dinyatakan niet onvankelijk verklaard (tidak dapat diterima).
Akibat putusan ini, para penggugat yang merupakan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.
Alasan Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak
Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan terhadap Jokowi, pimpinan UGM, dan institusi kepolisian tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagai citizen lawsuit. Dengan demikian, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan untuk menyentuh substansi atau pokok perkara mengenai keaslian ijazah.
Artikel Terkait
KPK Buka Bukti 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Bea Cukai: Apa Saja Isinya?
Kupas Tuntas Fee Rp16 Miliar untuk Intel Polri: KPK Buka Tabir Baru Kasus Suap Bekasi
Misteri Ibu Solo Terkuak: Modus Pemerasan yang Guncang Tulungagung dalam OTT KPK
Gus Yaqut & USD 1 Juta: KPK Beberkan Rencana Pengondisian Pansus Haji yang Gagal