KPK Buka Data Penerimaan 6 Barang Faizal Assegaf dari Tersangka Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuka ke publik terkait dugaan penerimaan barang yang diterima oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf, dari tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penerimaan barang-barang tersebut diakui Faizal Assegaf saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/4).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa barang-barang yang diterima masih dalam bentuk fisik. "Sampai saat ini masih dalam bentuk barang. Detilnya ada beberapa alat elektronik," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Budi Prasetyo mengungkapkan, terdapat enam item barang yang diterima Faizal Assegaf. Barang-barang tersebut telah disita oleh penyidik KPK saat Faizal menjalani pemeriksaan.
Artikel Terkait
Kupas Tuntas Fee Rp16 Miliar untuk Intel Polri: KPK Buka Tabir Baru Kasus Suap Bekasi
PN Solo Tuntaskan Kontroversi Ijazah Jokowi: Gugatan Ditolak, Ini Alasan Hakim yang Bikin Heboh
Misteri Ibu Solo Terkuak: Modus Pemerasan yang Guncang Tulungagung dalam OTT KPK
Gus Yaqut & USD 1 Juta: KPK Beberkan Rencana Pengondisian Pansus Haji yang Gagal