Putusan ini telah diunggah ke sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan, sehingga dapat diakses oleh publik dan para pihak yang berkepentingan.
Reaksi Para Pihak Usai Putusan
Kuasa hukum Presiden Jokowi menyambut putusan ini sebagai penegasan bahwa perkara tersebut memang tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut secara hukum. Pihaknya juga mengingatkan bahwa keabsahan ijazah sang presiden sebelumnya telah dinyatakan oleh berbagai pihak yang berwenang.
Di sisi lain, pihak penggugat menyayangkan putusan yang hanya menyentuh aspek administratif gugatan dan tidak membahas substansi keaslian ijazah. Mereka menegaskan bahwa putusan ini tidak serta-merta membuktikan keaslian dokumen yang digugat.
Para penggugat menyatakan masih membuka opsi untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Kemungkinan yang dapat diambil antara lain mengajukan banding atau menyusun gugatan baru dengan pendekatan dan dasar hukum yang berbeda.
Artikel Terkait
KPK Buka Bukti 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Bea Cukai: Apa Saja Isinya?
Kupas Tuntas Fee Rp16 Miliar untuk Intel Polri: KPK Buka Tabir Baru Kasus Suap Bekasi
Misteri Ibu Solo Terkuak: Modus Pemerasan yang Guncang Tulungagung dalam OTT KPK
Gus Yaqut & USD 1 Juta: KPK Beberkan Rencana Pengondisian Pansus Haji yang Gagal