Budi menegaskan bahwa pengungkapan ini penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengusutan kasus tindak pidana korupsi. Ia menyatakan KPK tidak mempermasalahkan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya.
"KPK sebagai badan publik, tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, kami lakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel," tegas Budi Prasetyo.
Faizal Assegaf Laporkan Juru Bicara KPK
Sebelumnya, Faizal Assegaf telah melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4) dengan nomor laporan polisi LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal menuding pernyataan Budi kepada media telah mencemarkan nama baiknya.
Dalam laporannya, Faizal menyertakan bukti berupa rekaman suara dan video. Ia juga mengaku telah lebih dahulu mengirimkan somasi kepada Budi Prasetyo dengan tenggat waktu 1x24 jam, namun tidak mendapatkan respons. Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan permintaan agar segera dilakukan gelar perkara.
Artikel Terkait
Kupas Tuntas Fee Rp16 Miliar untuk Intel Polri: KPK Buka Tabir Baru Kasus Suap Bekasi
PN Solo Tuntaskan Kontroversi Ijazah Jokowi: Gugatan Ditolak, Ini Alasan Hakim yang Bikin Heboh
Misteri Ibu Solo Terkuak: Modus Pemerasan yang Guncang Tulungagung dalam OTT KPK
Gus Yaqut & USD 1 Juta: KPK Beberkan Rencana Pengondisian Pansus Haji yang Gagal