Bemasalah dengan PT Global Medcom Hingga Dituntut Rp679 Miliar, Ini Kata BNI

- Senin, 20 Juni 2022 | 17:30 WIB
Bemasalah dengan PT Global Medcom Hingga Dituntut Rp679 Miliar, Ini Kata BNI

"Pada tanggal 3 Februari 2016 Global Medcom masih dapat menarik Cheque sebesar Rp2 Miliar, namun pada tanggal 11 Februari 2016 perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar Rp7 miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016," ujar Rikardo.

Baca Juga: Perluas Bisnis Internasional, BNI Gandeng KB Kookmin Bank

Lanjutnya, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat permohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp24.662.390.997. Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atar rekening Global Medcom.

"Pada 12 Februari 2016 BNI melakukan pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp22.662.390.997," ujarnya.

Rikardo menyebut, pada penerimaan rutin bulanan Rekening Koran untuk bulan Februari 2016, ternyata tipe rekening perusahaan telah berubah menjadi rekening Tipe ESCROW bukan lagi GIRO HIT BUNGA BBB PERUSAHAAN, secara sepihak maupun tanpa pemberitahuan oleh BNI.

"Pada tanggal 4 Mei 2016 BNI kembali melakukan blokir saldo senilai Rp22 miliar dan kembali membuka blokir senilai Rp 22 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: BNI Tuntaskan Akuisisi: Sulap Menyulap Bank Mayora Jadi Bank Digital Dimulai

Sementara itu, Anggota tim kuasa hukum Global Medcom lainya Oji Bahroji berharap BNI dapat mengganti kerugian yang dialami daripada Global Medcom.

"Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan kerugian klien kami atas perbuatan yang menimbulkan kerugian baik materil, imateril, dam berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku dengan total gugatan materil sebesar Rp679 Miliar," ujar Oji.

Adapun, tunutan Rp679 miliar tersebut merupakan akumulasi daripada kerugian Global Medcom materil akibat hilangnya dana tersebut. Jika dirinci sebesar Rp41 miliar yang merupakan pokok dan bunga dari uang sebesar Rp22 miliar.

Baca Juga: Kemenpakrekraf-Pemprov DKI Gandeng BNI dan Startup Perkuat Digitalisasi Setu Babakan

Sementara untuk kerugian imateril sebesar Rp214 miliar yang berasal dari kerugian akibat pencekalan, kerugian akibat pemblokiran, dan kerugian akibat gagal melaksanakan tender yang berjalan.

"Denda yang ditetapkan sebesar Rp424 miliar yang berasal dari pemblokiran sebanyak tiga kali dengan nominal denda sebesar Rp24 miliar, mengubah rekening suatu bank dengan nominal Rp200 miliar, dilarang tidak taat pada peraturan yang berlaku sebesar Rp100 miliar, dan pihak terafiliasi dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank sebesar Rp100 miliar," tutupnya.

Sumber: akurat.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler