"Dapat kami sampaikan bahwa setiap transaksi yang dikakukan BNI mengacu pada aturan yang telah ditetapkan, dan tunduk pada aturan/ketentuan dari otoritas," ujar Mucharom saat dikonfirmasi Polhukam.id, Senin (20/6/2022).
Mucharom mengatakan Perkara ini telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan dan penyampaian pendapat dari saksi ahli dari para pihak. Demi menghormati jalannya persidangan tersebut, Mucharom mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan final dari Pengadilan.
"BNI akan senantiasa menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance dan seluruh pelayanan tetap berjalan optimal, serta kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan nasabah yang tetap setiap menggunakan pelayanan kami," ujarnya.
Meski begitu, Mucharom mempertanyakan kembali timbulnya permasalahan lama yang dahulu telah diputuskan BNI tidak bersalah dalam kasus teraebut.
"Ini sebenarnya kasus lama, dan pernah dibawa ke ranah hukum, di mana pada waktu itu BNI diputus tidak bersalah. Saya agak heran kenapa jadi ramai lagi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.
Ketua tim kuasa hukum Global Medcom Halomoan Purba mengatakan selain memindahkan dana nasabah tanpa persetujuan BNI juga melakukan beberapa tindakan yang dianggap melanggar hukum.
"Memblokir rekening sepihak, mengubah tipe rekening, memindahbukukan uang, membocorkan dana nasabah ke pihak lain, dan pemalsuan dokumen," ujar Halomoan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Halomoan mengatakan gugatan tersebut telah tercatat pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Adapun kronologi daripada perkara tersebut dimulai sejak 21 Mei 2014 Global Medcom membuka rekening tipe Giro Hit Bunga BB Perusahaan dan pada tanggal 1 Desember 2014 perusahaan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT RPS dengan nomor No. 200/PKS/IX/2014.
Anggota tim kuasa hukum Global Medcom Riki Rikardo menjelaskan pada 25 September 2014 perusahaan menandatangani kontrak jual beli dengan intansi pemerintah akan suatu proyek, kemudian pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut ke rekeninh perusahaan senilai Rp24.662.390.997.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya