Sebelumnya, kasus ini berawal dari peristiwa pemukulan 2 (dua) kelompok remaja akibat salah satu anak disandera oleh kelompok lainnya pada 16 Mei 2022. Masing-masing kelompok anak kemudian saling melapor sehingga ada 2 (dua) Laporan Polisi, yakni LP 17 dengan 1 anak korban (IR) dan 4 pelaku dewasa serta LP 174 dengan 1 korban (AH) dan 1 terduga pelaku anak.
"Kasus ini merupakan rujukan dari surat yang dikirimkan oleh Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [DPR RI], Bapak Achmad pada 8 Juni 2022. Kami telah melakukan penjangkauan serta asesmen mendalam terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta pihak terkait lainnya. Tim juga melakukan dialog dengan Lembaga Kerapatan Adat Luhat Tambusai Rokan Hulu untuk mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan upaya terbaik dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak tersebut," ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta dalam siaran pers, Rabu (22/6/2022).
Nahar menegaskan, pihaknya bersama Dinas PPPA Provinsi Riau dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu akan mendampingi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anak korban di Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu.
"Sementara bagi terduga pelaku anak dalam kasus ini, kami mendorong pengutamaan diversi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bagi terduga pelaku dewasa dapat diproses dengan merujuk pada Pasal 170 KUHP dan 76C jo 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutur Nahar.
Menurut Nahar, KemenPPPA dan instansi yang terlibat lainnya telah intensif melakukan dialog dengan Kepala Polres Rokan Hulu untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, khususnya bagi anak korban kekerasan dan ABH.
"Namun, kami percaya Polres Rokan Hulu dapat menyelesesaikan kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, kenyamanan, serta perlindungan demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Nahar.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf