Selain itu, Nahar menilai perlu adanya fasilitasi penyusunan kesepakatan bersama antara Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Tambusai, Kepolisian, serta Pihak Pelaku dan Korban untuk mengantisipasi risiko lebih buruk yang dapat dihadapi anak-anak dari pihak tertentu.
"Kasus kenakalan remaja yang tengah didalami bersama ini merupakan salah satu 'pintu gerbang' pengembangan kasus pada isu lainnya, salah satunya isu penyalahgunaan narkotika, premanisme, dan main hakim sendiri yang saat ini sedang menjadi keresahan masyarakat Tambusai," ujar Nahar.
Di sela-sela agenda penjangkauan, KemenPPPA bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI juga melaksanakan Sosialisasi Pendampingan Anak Korban Kekerasan bersama masyarakat dari berbagai unsur di Kecamatam Tambusai, antara lain guru, LPA, civitas akademika, Pondok Pesantren, Tokoh Agama, Tokoh Adat, OKP, Forum Anak, camat, lurah, kepala desa, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan masyarakat umum lainnya.
Kegiatan ini bertujuan menguatkan peran semua pihak dalam melakukan pencegahan keberulangan terjadinya kasus yang sama dan memberikan perlindungan kepada anak korban kekerasan.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?