"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Adam Deni dan dua Ni Made masing-masing dengan pidana empat tahun dan denda Rp1 miliar jika tidak diganti hukuman kurungan lima bulan," ujar Hakim Rudi Kindarto saat membacakan putusan, Selasa (28/6).
Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun. Menurut hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal milik orang lain.
Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan kepada kedua terdakwa soal mengajukan upaya hukum lain terkait vonis tersebut. Sementara itu, usai persidangan Adam Deni menanggapi putusan majelis hakim.
"Banding, Yang Mulia," ucap Adam Deni.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?