Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Serang Sahroni Pakai Tuduhan ini

- Rabu, 29 Juni 2022 | 02:20 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Serang Sahroni Pakai Tuduhan ini

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Adam Deni dan dua Ni Made masing-masing dengan pidana empat tahun dan denda Rp1 miliar jika tidak diganti hukuman kurungan lima bulan," ujar Hakim Rudi Kindarto saat membacakan putusan, Selasa (28/6).

Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun. Menurut hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal milik orang lain.

Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan kepada kedua terdakwa soal mengajukan upaya hukum lain terkait vonis tersebut. Sementara itu, usai persidangan Adam Deni menanggapi putusan majelis hakim.

"Banding, Yang Mulia," ucap Adam Deni.

Halaman:

Komentar

Terpopuler