Polhukam.id - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan era kriminalisasi akan datang setelah RKUHP disetujui.
Lewat channel YouTube miliknya, Refly Harun menuturkan bahwa disetujuinya RKUHP akan membuat kriminalisasi tumbuh semakin tak karuan.
“Di sisi lain, perlindungan kepada masyarakat makin dikit. Jadi, selamat datang era kriminalisasi,” ujarnya dilansir dari channel YouTube Refly Harun, Jumat 8 Juli 2022.
Refly Harun menjelaskan bahwa makin banyaknya pasal-pasal pidana semakin membuat rakyat bingung, salah satunya adalah dibatasinya kebebasan berpendapat.
Contoh kasusnya adalah demonstrasi yang tidak melalui prosedur yang benar bisa terkena pidana penjara selama satu tahun.
Kemudian apabila menghina Kejaksaan, Polri dan DPR maka tersangka bisa terkena pidana penjara selama 1,5 tahun.
“Hina presiden bisa dipenjara 3,5 tahun. Penjelasan bentuk kritik dalam pasal juga ditambah,” imbuhnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?