Polhukam.id - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan era kriminalisasi akan datang setelah RKUHP disetujui.
Lewat channel YouTube miliknya, Refly Harun menuturkan bahwa disetujuinya RKUHP akan membuat kriminalisasi tumbuh semakin tak karuan.
“Di sisi lain, perlindungan kepada masyarakat makin dikit. Jadi, selamat datang era kriminalisasi,” ujarnya dilansir dari channel YouTube Refly Harun, Jumat 8 Juli 2022.
Refly Harun menjelaskan bahwa makin banyaknya pasal-pasal pidana semakin membuat rakyat bingung, salah satunya adalah dibatasinya kebebasan berpendapat.
Contoh kasusnya adalah demonstrasi yang tidak melalui prosedur yang benar bisa terkena pidana penjara selama satu tahun.
Kemudian apabila menghina Kejaksaan, Polri dan DPR maka tersangka bisa terkena pidana penjara selama 1,5 tahun.
“Hina presiden bisa dipenjara 3,5 tahun. Penjelasan bentuk kritik dalam pasal juga ditambah,” imbuhnya.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf