"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (31/5).
Ali menjelaskan, Mukti Agung akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi lamanya masa penahanan. Mukti Agung juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp4,9 miliar.
"Sedangkan terpidana Adi Jumal dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1 miliar," pungkas Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan