POLHUKAM.ID - Rumah yang disebut "Lobby House" Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, ternyata adalah rumah yang disewa Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
Begitu penjelasan Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak, terkait rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 Jakarta, yang sempat digeledah polisi.
Ade Safri menyatakan, pemilik rumah itu berinisial 'E'. Dari E inilah kemudian Alex Tirta menyewa rumah tersebut.
"Pemilik rumah Kartanegara no 46 adalah E. Dan yang menyewa rumah Kartanegara no 46 dari E adalah Alex Tirta," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (31/10).
Adapun Alex Tirta adalah seorang pengusaha, yang pernah dikaitkan dengan kepemilikan Hotel Alexis yang ditutup karena tidak mendapatkan perpanjangan izin usaha dari Pemprov DKI Jakarta apda 27 Oktober 2017.
Rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu merupakan salah satu rumah yang digeledah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terkait mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
Sum: RMOL
Artikel Terkait
3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ternyata di Luar Negeri
Siap Lawan Balik! PDIP Bawa Bukti Rekaman Tudingan Judi Online, Seret Nama Budi Arie Pemeriksaan Polisi
Pakar HTN Zainal Arifin Mochtar: Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi Secara Hukum!
Menpora Dito Lolos Dari Kasus BTS? Kejagung Jangan Jadi Pengecut Berhadapan Dengan Kader Partai Penguasa!