"Benar, pada Rabu (31/5), majelis hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (3/6).
KPK mengaku menghormati majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eltinus, terhitung sejak 31 Mei 2023 itu.
"KPK berharap penangguhan itu tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa," kata Ali.
Karenanya, kata Ali, pihaknya meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para terdakwa dan penasihat hukum selaku penjamin agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, dan siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.
"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar uang penjamin sebesar Rp5 miliar kepada negara. Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu, bila terdakwa melanggar syarat-syarat itu," jelas Ali.
Sehingga, sesuai hukum acara pidana, jaksa penuntut umum (JPU) KPK harus melaksanakan sesuai penetapan itu. Namun KPK juga pertimbangkan langkah proses hukum lanjutannya.
"KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum, baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi," pungkas Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan