POLHUKAM.ID - Majelis hakim marah dalam sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur. Pasalnya, terdakwa Fatia berdiri tanpa meminta izin kepada majelis hakim.
“Fatia! Anda ini…” ujar ketua majelis hakim dengan nada tinggi.
Saksi Luhut pun kaget. Dia lalu menoleh ke Fatia yang mengenakan baju putih.
Fatia mengatakan dirinya tadi sudah meminta izin.
Kuasa hukum Fatia pun balik melontarkan nada tinggi ke Majelis Hakim. “Maaf Yang Mulia. Yang Mulia jangan mengintimidasi klien kami,” tegas salah seorang kuasa hukum berambut gondrong.
“Saudara terdakwa harus menaati sidang. Jangan seenaknya beranjak tanpa izin,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Artikel Terkait
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji