Dia menegaskan, saat ini sudah tak memiliki kewenangan untuk mengerahkan tentara ke Papua terlebih untuk memuluskan jalan bisnis.
"Tidak mungkin saya bisa memberikan gerakan-gerakan militer, karena saya bukan militer dan tidak pada posisi memberikan arahan gerakan-gerakan itu," pungkasnya.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang Undang 1/1946, Pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!