Dia menegaskan, saat ini sudah tak memiliki kewenangan untuk mengerahkan tentara ke Papua terlebih untuk memuluskan jalan bisnis.
"Tidak mungkin saya bisa memberikan gerakan-gerakan militer, karena saya bukan militer dan tidak pada posisi memberikan arahan gerakan-gerakan itu," pungkasnya.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang Undang 1/1946, Pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya