POLHUKAM.ID - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebut bakal ada pimpinan partai politik di Indonesia yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di KPK. Hal itu disampaikannya berdasarkan informasi yang didapat dari seseorang.
Sumber tersebut kata Denny, bahkan sudah melaporkan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan parpol ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Di informasi lain, pimpinan KPK datang ke seorang menteri senior, menyatakan telah lengkap bukti, dan meminta izin presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol," ujar Denny dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Denny menjelaskan pimpinan parpol itu diduga terjerat berbagai kasus korupsi, mulai dugaan korupsi hingga gratifikasi.
"Ada empat dugaan kasus korupsi, soal kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, sampai grarifikasi mobil mewah," ungkap Denny.
Kekinian pimpinan parpol tersebut kata Denny, belum dijerat karena menjadi pendukung pemerintahan Presiden Jokowi.
"Sang pimpinan parpol masih selamat hingga kini, karena tetap berada di barisan koalisi Jokowi. Izin dari Presiden pun tidak kunjung turun ke KPK," jelasnya.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!