POLHUKAM.ID - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebut bakal ada pimpinan partai politik di Indonesia yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di KPK. Hal itu disampaikannya berdasarkan informasi yang didapat dari seseorang.
Sumber tersebut kata Denny, bahkan sudah melaporkan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan parpol ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Di informasi lain, pimpinan KPK datang ke seorang menteri senior, menyatakan telah lengkap bukti, dan meminta izin presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol," ujar Denny dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Denny menjelaskan pimpinan parpol itu diduga terjerat berbagai kasus korupsi, mulai dugaan korupsi hingga gratifikasi.
"Ada empat dugaan kasus korupsi, soal kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, sampai grarifikasi mobil mewah," ungkap Denny.
Kekinian pimpinan parpol tersebut kata Denny, belum dijerat karena menjadi pendukung pemerintahan Presiden Jokowi.
"Sang pimpinan parpol masih selamat hingga kini, karena tetap berada di barisan koalisi Jokowi. Izin dari Presiden pun tidak kunjung turun ke KPK," jelasnya.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?