POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mendalami dugaan penerimaan uang yang bersumber dari perkara korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Masud (AGM) melalui Kepala Bapillu DPP Partai Demokrat, Andi Arief.
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan materi pemeriksaan yang didalami saat memeriksa Andi Arief sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (21/6).
Ali pun membenarkan pengakuan Andi Arief soal adanya uang sebesar Rp100 juta dari tersangka Abdul Gafur Masud.
"Sementara betul (uang Rp100 juta)" pungkas Ali.
Artikel Terkait
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?