POLHUKAM.ID -Sebanyak tiga orang tersangka kasus akusisi saham PT Bukit Asam ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atau Sumsel, Rabu (21/6/2023) malam.
Ketiga tersangkat itu masing-masing AP yakni Dirut Perkembangan Usaha pada tahun 2013, SI yang merupakan Ketua Tim Akusisi dan TI Direktur PT Tri Iwak Smara dan pemilik PT Multi Investama belum dilakukan penahanan karena tidak hadir.
Dua dari tiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis