Pantauan Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kedua tersangka yang mengunakan pakaian orange langsung dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Pakjo Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan hari ini Tim Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka
“Untuk tersangka TI belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ungkap Vanny.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis