POLHUKAM.ID - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyatakan bahwa KPK akan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus Formula E. Busyro mengingatkan agar lembaga penegak hukum di Tanah Air tetap menjaga independensi dan profesional dalam menjalankan tugas.
"Harus objektif dan jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau bisnis sesaat," kata dia di Padang, Jumat, 23 Juni 2023.
Selain lembaga hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian, Busyro juga mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan intervensi kepada instansi penegak hukum.
Menurut mantan pimpinan KPK itu bila ada pihak apalagi pemerintah nekat mengintervensi lembaga penegak hukum, maka sama saja dengan merusak hakikat negara hukum itu sendiri.
"Negara hukum harus berdasarkan demokrasi, dan demokrasi tidak mungkin tanpa kejujuran," ujar dia.
Ia pun mengungkapkan kekhawatirannya jika lembaga antirasuah digunakan sebagai alat politik, apalagi menyangkut Pemilu 2024. Maka hal itu, kata Busyro akan merusak tatanan hukum.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?