Bank Indonesia (BI) terus menempuh penguatan bauran kebijakan guna menjaga stabilitas dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Salah satu bauran kebijakan yang ditempuh yakni mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah secara bertahap.
"Kewajiban minimum GWM Rupiah untuk BUK (Bank Umum Konvensional) yang pada saat ini sebesar 5,0% naik menjadi 6,0% mulai 1 Juni 2022, 7,5% mulai 1 Juli 2022 dan 9,0% mulai 1 September 2022," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Kemudian, lanjutnya, kewajiban minimum GWM Rupiah untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) yang pada saat ini sebesar 4,0%, naik menjadi 4,5% mulai 1 Juni 2022, 6,0% mulai 1 Juli 2022, dan 7,5% mulai 1 September 2022. Baca Juga: Ini Alasan BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,50%
Perry menuturkan, pihaknya juga akan memberikan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan kewajiban GWM setelah memperhitungkan insentif bagi bank-bank dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM.
"Kenaikan GWM tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN," ungkapnya.
Asal tahu saja, penyesuaian secara bertahap Giro Wajib Minimum (GWM)Rupiah tahap I dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret 2022 terbukti tidak mengurangi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/ pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid