POLHUKAM.ID - Kasus asusila petugas Rutan KPK berinisial M dengan seorang istri tahanan diwarnai dengan adanya pemberian sejumlah uang. Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan kasus dugaan asusila tersebut yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan kasus asusila ini dilaporkan oleh keluarga dekat tahanan KPK. Dalam laporan itu, pelapor melaporkan adanya tindakan asusila oleh M kepada istri tahanan tersebut.
Dalam persidangan, kemudian terungkap fakta, selain dugaan asusila, pelapor juga ternyata mengaku sempat dimintai uang oleh pihak Rutan KPK. Nilainya hingga puluhan juta rupiah.
"Saksi membenarkan bahwa ia pernah dimintai uang oleh pihak Rutan KPK alasannya untuk kelancaran tahanan di rutan," demikian keterangan pelapor dalam salinan fakta persidangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus asusila, dikutip Minggu (25/6).
Pelapor mengakui bahwa uang itu ditransfer sebanyak 5 kali, dengan total nominal Rp 72,5 juta. Berikut rinciannya:
Agustus Rp 22,5 juta
September Rp 15 juta
Oktober Rp 15 juta
November Rp 10 juta
Desember Rp 10 juta
Semua transfer tersebut melalui rekening BCA. Namun keterangan soal transfer uang ini tidak digali lebih lanjut di persidangan, sebab laporan pokok ke Dewas KPK adalah terkait dugaan asusila.
Dalam persidangan, turut ditanyakan soal transfer uang itu kepada M. Namun M menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis