POLHUKAM.ID - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate disebut sempat menikmati beberapa kali bermain golf dan difasilitasi hotel mewah di berbagai negara Eropa dari hasil korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo.
Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Johnny G Plate di ruang sidang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta," ungkap Jaksa.
Selain itu, Jaksa menambahkan, pada tahun 202 Johnny juga disebut sempat mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol. Pembayaran hotel itu bernilai Rp 452,5 juta.
Tak hanya itu, Jaksa menyebut Johnny juga sempat menikmati fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri.
"(Biaya hotel) di Paris Prancis sebesar Rp.453,6 juta, London Inggris sebesar Rp167,6 juta dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000," ungkapnya.
Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook