Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli untuk mendalami kasus pimpinan pondok pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu.
"Setelah itu apakah memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak," kata Djuhandhani.
Hingga kini, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik saksi pelapor dan lainnya.
"Nanti kita lihat hari ini (perkembangannya). Kan hari ini baru mau diperiksa apakah memungkinkan untuk digelarkan lanjut atau tidak," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?