POLHUKAM.ID -Perempuan kembar berhijab Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan modus iPhone murah dengan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar akhirnya bisa ditangkap polisi.
Keduanya selama ini amat licin berminggung-minggu dicari tak kunjung terciduk juga.
Hingga akhirnya, Rihana dan Rihani diringkus saat bersembunyi di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023) pagi tadi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut Rihana dan Rihani kerap berpindah-pindah apartemen selama berstatus buron.
"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya di salah satu apartemen. Karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya," kata Imam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Penangkapan Rihana dan Rihani, lanjut Imam, dilakukan atas bantuan pihak keluarga dan keamanan apartemen. Kekinian keduanya tengah diperiksa penyidik untuk kemudian diputuskan apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak
Artikel Terkait
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah