"Kita akan kordinasi dengan seluruh elemen 212. Namun FPI dan PA 212 di beberapa daerah terus melakukan aksi," pungkas Novel.
Panji sebelumnya telah diperiksa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Senin (3/7). Dia diperiksa sekitar 9,5 jam.
Usai diperiksa itu, Panji menyampaikan telah memberikan keterangan kepada tim penyidik. Bahkan, Panji mengaku sebelumnya juga pernah dipenjara selama 10 bulan.
Usai memeriksa Panji, Dittipidum Bareskrim Polri langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, meningkatkan status dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi, Bareskrim tidak bergegas langsung menangkap Panji pada saat itu.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya