polhukam.id - Andrie Wibowo Eka Wardhana ditetapkan sebagai terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektar, pada 7 september 2023 lalu.
Putusan hakim memvonis terdakwa dengan hukuman kurungan selama dua tahun enam bulan, serta denda sebesar 3,5 Millia, pada sidang ke 9 yang digelar di pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada rabu (31/1/2024).
Mustaji sebagai kuasa hukum Andrie mengatakan keberatan dengan putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman kurungan selama dua tahun enam bulan, serta denda sebesar 3,5 Milliar.
“Oleh sebab itu, kita bersama terdakwa, masih bakal merembug kembali bersama pihak keluarga yang lainnya, meskipun begitu, kami sebagai pihak dari terdakwa, juga harus menghormati proses berjalannya persidangan yang berlangsung hingga selesai,” terang Mustaji.
Sedangkan dari sisi Kepala Bidang (Kabid) TNBTS wilayah I Bambang Supriyono mengatakan, pihaknya tetap menerima seperti apapun hasil putusan hakim. Bahkan menurutnya, hukuman dan denda yang diberikan kepada terdakwa, dinilai sudah sangatlah kecil.
“Kita sudah melalui proses hukum, dan memang untuk kasus tersebut sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan, yang dipimpin secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum David,” ungkapnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya