polhukam.id - Andrie Wibowo Eka Wardhana ditetapkan sebagai terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektar, pada 7 september 2023 lalu.
Putusan hakim memvonis terdakwa dengan hukuman kurungan selama dua tahun enam bulan, serta denda sebesar 3,5 Millia, pada sidang ke 9 yang digelar di pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada rabu (31/1/2024).
Mustaji sebagai kuasa hukum Andrie mengatakan keberatan dengan putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman kurungan selama dua tahun enam bulan, serta denda sebesar 3,5 Milliar.
“Oleh sebab itu, kita bersama terdakwa, masih bakal merembug kembali bersama pihak keluarga yang lainnya, meskipun begitu, kami sebagai pihak dari terdakwa, juga harus menghormati proses berjalannya persidangan yang berlangsung hingga selesai,” terang Mustaji.
Sedangkan dari sisi Kepala Bidang (Kabid) TNBTS wilayah I Bambang Supriyono mengatakan, pihaknya tetap menerima seperti apapun hasil putusan hakim. Bahkan menurutnya, hukuman dan denda yang diberikan kepada terdakwa, dinilai sudah sangatlah kecil.
“Kita sudah melalui proses hukum, dan memang untuk kasus tersebut sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan, yang dipimpin secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum David,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis