Maqdir mengatakan, uang dikembalikan seseorang yang pernah menjanjikan kepada kliennya bisa menghentikan perkara kasus korupsi BTS.
“Ya yang ada ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus (makelar khusus) atau bukan. Yang mengembalikan itu, yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta,” jelas Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima laporan adanya pengembalian uang sebesar Rp27 miliar ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Seperti diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah menerima aliran dana 27 Miliar dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergi yang kini menyandang status tersangka kasus pengadaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya