Tak hanya itu, ada juga beberapa nama-nama politisi dari partai pengusung pemerintah. Ia menyebut nama-nama tersebut dalam proses pengadaan vendor proyek BTS 4G yang bermasalah.
Kejagung sudah menetapkan delapan pelaku dalam kasus korupsi BTS 4G. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 8,032 triliun.
Beberapa dari tersangka termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate sudah diproses dalam persidangan.
Adapun tersangka lainnya antara lain yaitu Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Lalu, ada juga Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yustizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.
“Kejagung harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Jangan sampai ada intervensi politik yang menghalangi penegakan hukum,” tegas Zainal.
Di sisi lain, Kejagung sendiri masih belum memberikan tanggapan tentang hilangnya nama-nama politisi dari dokumen perkara kasus BTS 4G.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.
Sumber: suara
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya