Tak hanya itu, ada juga beberapa nama-nama politisi dari partai pengusung pemerintah. Ia menyebut nama-nama tersebut dalam proses pengadaan vendor proyek BTS 4G yang bermasalah.
Kejagung sudah menetapkan delapan pelaku dalam kasus korupsi BTS 4G. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 8,032 triliun.
Beberapa dari tersangka termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate sudah diproses dalam persidangan.
Adapun tersangka lainnya antara lain yaitu Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Lalu, ada juga Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yustizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.
“Kejagung harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Jangan sampai ada intervensi politik yang menghalangi penegakan hukum,” tegas Zainal.
Di sisi lain, Kejagung sendiri masih belum memberikan tanggapan tentang hilangnya nama-nama politisi dari dokumen perkara kasus BTS 4G.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!