“Jadi disini sebetulnya KPK harus ambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan tindak pidana korupsi khusus untuk pasal-pasal perintangan,” kata Petrus.
Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan alasannya mengapa kasus ini harus ditangani oleh KPK, lantaran Kejaksaan Agung terlihat ogah-ogahan menangani, khususnya dalam menelusuri kasus percobaan merintangi penyidikan BTS Kominfo.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
“Kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Sumber: inilah.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya