“Jadi disini sebetulnya KPK harus ambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan tindak pidana korupsi khusus untuk pasal-pasal perintangan,” kata Petrus.
Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan alasannya mengapa kasus ini harus ditangani oleh KPK, lantaran Kejaksaan Agung terlihat ogah-ogahan menangani, khususnya dalam menelusuri kasus percobaan merintangi penyidikan BTS Kominfo.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
“Kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Sumber: inilah.
Artikel Terkait
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!