“Jadi disini sebetulnya KPK harus ambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan tindak pidana korupsi khusus untuk pasal-pasal perintangan,” kata Petrus.
Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan alasannya mengapa kasus ini harus ditangani oleh KPK, lantaran Kejaksaan Agung terlihat ogah-ogahan menangani, khususnya dalam menelusuri kasus percobaan merintangi penyidikan BTS Kominfo.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
“Kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Sumber: inilah.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Kalah Eksepsi, Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun Masuk Babak Baru
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda: Ini Modus Penipuan Trading yang Rugikan Korban Miliaran!
KPK Ungkap Travel Haji Ini Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi, Baru Rp100 Miliar Disetor!
Dibalik Pelapor Pandji: Jejak Politik Tersembunyi Rizki Abdul Rahman Wahid dan Koneksi ke Istana