“Jadi kalau dikaitkan, ada relasi di antara keduanya,” kata Castro.
Untuk itu, Castro menilai ini menjadi tugas Kejagung membuktikan orang-orang yang terlibat atau menerima hasil kejahatan korupsi BTS ini, tidak terkecuali Kaesang dan Dito.
“Isu Rp27 miliar ini yang harus dikejar kejagung, termasuk keterlibatan Dito saat masih menjadi stafsus (Staf Khusus Kementerian Koordinator Perekonomian),” ucap Castro.
Selain itu, jika pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp27 miliar benar akan dikembalikan, hal ini tidak membuat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya bebas dari pidana. Castro menjelaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara itu hanya menjadi alasan meringankan hukuman, bukan alasan penghapus pidana.
Di jejaring Twitter beredar video yang menyebut Kaesang Pangarep terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Dalam video yang diunggah akun Twitter @hc_pilot, turut diungkap bahwa Dito dan Kaesang ternyata punya kedekatan, keduanya disebut sedang mengerjakan sebuah proyek bersama.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis