“Jadi kalau dikaitkan, ada relasi di antara keduanya,” kata Castro.
Untuk itu, Castro menilai ini menjadi tugas Kejagung membuktikan orang-orang yang terlibat atau menerima hasil kejahatan korupsi BTS ini, tidak terkecuali Kaesang dan Dito.
“Isu Rp27 miliar ini yang harus dikejar kejagung, termasuk keterlibatan Dito saat masih menjadi stafsus (Staf Khusus Kementerian Koordinator Perekonomian),” ucap Castro.
Selain itu, jika pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp27 miliar benar akan dikembalikan, hal ini tidak membuat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya bebas dari pidana. Castro menjelaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara itu hanya menjadi alasan meringankan hukuman, bukan alasan penghapus pidana.
Di jejaring Twitter beredar video yang menyebut Kaesang Pangarep terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Dalam video yang diunggah akun Twitter @hc_pilot, turut diungkap bahwa Dito dan Kaesang ternyata punya kedekatan, keduanya disebut sedang mengerjakan sebuah proyek bersama.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya