POLHUKAM.ID - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terancam dijerat pasal berlapis oleh Bareskrim Polri. Baru-baru ini, Bareskrim Polri mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis dari PPATK dan sedang dilakukan pendalaman. "Ya, (sudah terima) masih didalami," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.
Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp 15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang. Panji Gumilang sendiri memiliki 256 rekening yang terdiri atas rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman. Adapun Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki 33 rekening dari periode 2011 hingga sekarang. Panji Gumilang juga terafiliasi dengan enam badan hukum di antaranya Yayasan Pesantren Indonesia, Jammas, Jamaah Kabatullah Indonesia, CV Parikesit Teljava, dan lainnya.
Dari jumlah transaksi dan afiliasinya itu, Panji Gumilang ditengarai menyalahgunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Kekayaan Yayasan berupa dana dari masyarakat dialihkan ke rekening milik Abdussalam Panji Gumilang, dan selanjutnya digunakan untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya