Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!

- Kamis, 29 Januari 2026 | 18:50 WIB
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!

Penyidik Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara

Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kediaman mantan menteri periode 2019-2024 dan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Operasi yang dimulai Rabu malam (28/1/2026) ini terkait pengusutan dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lokasi Penggeledahan yang Dilakukan Jampidsus

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis. Pada Rabu malam, tim menyasar rumah di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, dan Kemang, Jakarta Selatan. Kegiatan kemudian berlanjut hingga Kamis (29/1/2026) di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur, serta di Bogor, Jawa Barat.

"Penggeledahan di rumah dan di kantor (mantan menteri), juga di rumah anggota DPR," ujar sumber di Kejagung. Operasi ini, seperti sebelumnya, turut melibatkan personel TNI.

Latar Belakang Kasus Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara

Kasus ini bermula dari penanganan KPK sejak tahun 2017. KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun dan telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Dugaan penerimaan suap sebesar Rp 13 miliar terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk 17 perusahaan menjadi titik fokus.

Namun, pada Desember 2024, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus ini, yang baru diketahui publik setahun kemudian. Status tersangka Aswad Sulaiman pun gugur.

Halaman:

Komentar