POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap pejabat Basarnas RI. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa besaran fee yang diterima pejabat Basarnas RI terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan diduga sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?