POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap pejabat Basarnas RI. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa besaran fee yang diterima pejabat Basarnas RI terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan diduga sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana ke Japto Soerjosoemarno: Ada Apa dengan Jasa Pengamanan Perusahaan Batu Bara?
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan! Modus Bibit Nanas Fiktif Rugikan Negara Rp50 Miliar
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tertangkap KPK: Kronologi OTT, Profil, dan Fakta Pilkada yang Mencurigakan
Bupati Rejang Lebong Diamankan KPK: OTT di Bengkulu, Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa