"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (26/7).
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Akan tetapi, Firli belum membeberkan nominalnya, lantaran masih dalam proses penghitungan.
"Alat bukti yang disita berupa uang tunai, untuk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi pers," pungkas Firli.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK dikabarkan meringkus pejabat Basarnas RI yang juga merupakan orang kepercayaan Kabasarnas, yakni Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas RI, Letkol Adm Afri Budi C. Dia ditangkap petugas KPK saat baru keluar dari Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.
Sedangkan beberapa pihak lainnya yang ditangkap di Bekasi, diringkus petugas KPK saat berada di warung Soto Boyolali di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya
Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi