POLHUKAM.ID - Pihak kepolisian gagal menjemput paksa Jenny Rachman di kediamannya di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/7) malam. Hal itu karena aktris kawakan ini tak ada di rumah.
Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti mengatakan dalam penjemputan tersebut terdapat 10 petugas yang dipimpin langsung oleh dirinya.
“Betul. (Kedatangan) kami ke rumah beliau di Jalan Sumenep, Jakarta Pusat, untuk menjemput Ibu Jenny,” tegas Erwin saat dikonfirmasi media, Selasa (25/7) malam.
Erwin tak menjelaskan mengapa malam itu ia dan timnya gagal menjemput paksa Jenny Rachman. Ia pun berjanji akan kembali menjemput paksa perempuan 64 tahun tersebut.
Artikel Terkait
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf
BREAKING: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, Ungkap Modus Suap Impor 6 Tersangka!