“Next, kami akan kembali mengupayakan menjemput Jenny Rachman atas persoalan hukum yang dilakukannya. Kami selalu memberikan pelayanan hukum kepada siapapun tanpa pandang bulu,” jelas Erwin.
Sekadar informasi, Jenny Rachman serta kakaknya, Rita Rachman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengerusakan rumah Alia Karenina pada 22 September tahun lalu.
Ia dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengerusakan.
Polisi sudah memanggil Jenny sebanyak dua kali, namun Jenny selalu mangkir dari pemanggilan tersebut. Ia beralasan sedang ada di luar kota.
Sumber: suara
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya