POLHUKAM.ID - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari ini (27/7/2023) terkait kasus dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa Panji Gumilang diundang untuk hadir pada Kamis besok, 26 Juli 2023.
“Terhadap Saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli-ahli terkait kasus tersebut.
Polri juga telah menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik terkait dugaan penistaan agama dan penyebaran kabar bohong.
Sumber: suara
Artikel Terkait
3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ternyata di Luar Negeri
Siap Lawan Balik! PDIP Bawa Bukti Rekaman Tudingan Judi Online, Seret Nama Budi Arie Pemeriksaan Polisi
Pakar HTN Zainal Arifin Mochtar: Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi Secara Hukum!
Menpora Dito Lolos Dari Kasus BTS? Kejagung Jangan Jadi Pengecut Berhadapan Dengan Kader Partai Penguasa!