POLHUKAM.ID -Tujuh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ditetapakan tersangka usai terlibat dugaan penganiayaan terhadap pelaku kasus narkoba.
Para oknum ini adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menganiaya korban berinisial DK (38) hingga meninggal.
Selain 7 orang, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi telah memeriksa satu orang dan menyerahkannya ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Sedangkan, satu oknum berstatus buron.
"Ditreskrimum telah memeriksa 8 orang. Namun yang masuk pidana 7 orang. Satu dikembalikan lagi, itu diperiksa secara etik di Propam," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7).
Polisi memastikan akan menelusuri hingga tuntas kasus tersebut, termasuk ada atau tidaknya surat perintah yang melandasi oknum-oknum ini melakukan pelanggaran hukum.
Adapun kematian DK oleh oknum polisi ini sempat dicurigai istri korban. Apalagi, suaminya meninggal saat sudah ditangkap polisi. Atas kecurigaan tersebut, istri korban lantas menggandeng kuasa hukum untuk mengorek informasi ke Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, polisi ternyata sedang mengungkap kematian DK.
Kini, ke tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana Jo Pasal 170 subs Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum