Tujuh Oknum Polisi Polda Metro Jaya Jadi Tersangka, Satu Diproses Propam

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 11:30 WIB
Tujuh Oknum Polisi Polda Metro Jaya Jadi Tersangka, Satu Diproses Propam


Polisi memastikan akan menelusuri hingga tuntas kasus tersebut, termasuk ada atau tidaknya surat perintah yang melandasi oknum-oknum ini melakukan pelanggaran hukum.


Adapun kematian DK oleh oknum polisi ini sempat dicurigai istri korban. Apalagi, suaminya meninggal saat sudah ditangkap polisi. Atas kecurigaan tersebut, istri korban lantas menggandeng kuasa hukum untuk mengorek informasi ke Polda Metro Jaya.


Di sisi lain, polisi ternyata sedang mengungkap kematian DK.


Kini, ke tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana Jo Pasal 170 subs Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar